Di Indonesia, selama tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.
Mulai tahun 2000, pada masa pemerintahan Gus Dur, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek. Selain itu. Gus Dus juga meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Pada tahun 2003, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.